Selasa, 09 September 2025

MACAM-MACAM CARA MEMBELI SAHAM

 Macam-macam cara membeli saham terbagi menjadi dua jenis pasar, yaitu Pasar Primer di mana saham dibeli langsung dari perusahaan saat Initial Public Offering (IPO), dan Pasar Sekunder yang merupakan pasar bagi investor untuk membeli saham dari investor lain setelah terdaftar di bursa efek. Cara ini juga bergantung pada metode investasi yang digunakan, seperti trading jangka pendek (misalnya day trading atau swing trading) atau investasi jangka panjang, serta jenis saham yang dipilih seperti saham biasa atau saham preferen. 

1. Berdasarkan Pasar Saham 
  • Pasar Primer (Primary Market):
    Tempat membeli saham perdana secara langsung dari perusahaan yang menerbitkan saham tersebut saat Initial Public Offering (IPO).
  • Pasar Sekunder (Secondary Market):
    Tempat saham yang sudah diterbitkan perusahaan diperjualbelikan oleh para investor setelah saham tersebut terdaftar di bursa efek.
2. Berdasarkan Metode Investasi
Cara membeli saham juga bergantung pada strategi investasi yang Anda pilih:
  • Trader (Jangka Pendek):
    Membeli saham dalam waktu singkat, bisa dalam hitungan jam atau hari untuk mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga jangka pendek. Contohnya termasuk:
    • ScalperMelakukan transaksi jual-beli saham dalam waktu sangat singkat (hitungan detik, menit) untuk memanfaatkan pergerakan harga kecil. 
    • Day TraderMembeli dan menjual saham pada hari perdagangan yang sama, biasanya dari sesi pembukaan hingga penutupan bursa. 
    • Swing TraderMembeli saham untuk jangka waktu singkat hingga menengah (harian, mingguan, atau bulanan) dengan harapan mendapatkan keuntungan dari tren harga dalam jangka waktu tersebut. 
  • Investor (Jangka Panjang):
    Membeli saham dengan tujuan untuk disimpan dalam jangka waktu yang lama, berharap nilai saham akan meningkat seiring waktu, seringkali didukung oleh analisis fundamental perusahaan. 
3. Berdasarkan Jenis Saham
Anda juga dapat membeli berdasarkan jenis saham yang ada di pasar:
  • Saham yang memberikan hak kepemilikan atas perusahaan dan hak untuk mendapatkan dividen serta suara dalam RUPS, sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. 
  • Saham istimewa yang memberikan prioritas lebih tinggi dalam pembagian dividen dan pembagian aset perusahaan saat likuidasi dibandingkan saham biasa, tetapi tidak memiliki hak suara dalam RUPS. 

Tidak ada komentar:

  Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) buka pendaftaran beasiswa pelatihan untuk guru Pendidikan Anak Usia D...